Selasa, 24 April 2012

syariah accounting - kerangka dasar penyusunan laporan keuangan syariah


Assalamu’allaikum brother and  sister….
Jumpa lagi dengan aku dwi kristanto….
Saat ini aku akan sedikit berbagi ilmu tentang Accounting Syariah dengan focus pembahasan tentang kerangka dasar penyusunan Laporan Keuangan syariah…
Ngomong-ngomong masalah kerangka dasar penyusunan Laporan keuangan syariah sebenarnya sudah lengkap terdapat pada PSAK 101 tp gak ada masalahnya kan aku berbagi ilmu buat saudaraku insya’Allah lebih mudah dipelajari….hehehehhehe
PSAK 101 ini memang di buat untuk mengatur penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) untuk entitas syariah….
Kenapa harus diatur baik dalam penyajian dan pengungkapan?????
Yang pasti agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan entitas syariah periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain…
Entitas syariah yang dimaksud di PSAK 101 adalah entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai  kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya…
Selanjutnya pasti timbul pertanyaan lagi… Apa tujuan dari kerangka dasar?????
Tak lain lagi selain sebagai bahan acuan untuk:
a.    Penyusun standart akuntansi keuangan syariah
b.    Penyusun laporan keuangan
c.    Auditor
d.    Para pemakai laporan keuangan
 Sebenarnya tujuan dari laporan keuangan itu sendiri adalah suatu penyajian berstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah…
Tujuan umumnya adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, adan arus kas entitas syariah yang pastinya sangat bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan baik sebagai acuan pengambilan keputusan dan menunjukan pertanggungjawaban manajemen….
Dalam suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:
a.    Asset
b.    Kewajiban
c.    Dana syirkah temporer
d.    Ekuitas
e.    Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
f.    Arus kas
g.    Dana zakat
h.    Dana kebajikan
Siapa yang bertanggungjawab atas laporan keuangan?????
Yang pasti manajemen entitas syariah yang bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah….
Apa aja komponen laporan keuangan?
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
a.    Neraca
b.    Laporan laba rugi
c.    Laporan arus kas
d.    Laporan perubahan ekuitas
e.    Laporan sumber dan pengguna dana zakat
f.    Laporan sumber dan pengguna dana kebajikan
g.    Catatan atas laporan keuangan
Entitas syariah dianjurkan untuk menyajikan telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja keuangan, posisi keuangan entitas syariah, dan kondisi ketidakpastian…
Meliputi apa saja telaahan keuangan tersebut?????
a.    Faktor-faktor dan pengaruh-pengaruh yang menentukan kinerja keuangan, termasuk perubahan lingkungan dimana entitas syariah beroperasi, respon yang diambil dan hasilnya, dan kebijakan investasi untuk menjaga dan memperkuat kinerja keuangan, termasuk kebijakan devidennya….
b.    Sumber pendanaan entitas syariah dan target rasio kewajiban terhadap ekuitas…
c.    Sumber daya entitas syariah yang tidak dicatat dalam neraca sebagaimana diatur dalam PSAK….
Aku rasa cukup itu saja aku bisa berbagi ilmu dengan kalian saudaraku…
Semoga sedikit ilmu dari aku ini bisa bermanfaat…amieeeeennnn
Kalau ada yang kurang jelas silahkan comment di blog ini ataupun kalau mau baca sendiri silahkan baca di PSAK 101 tentang kerangka dasar peyusunan laporan keuangan syariah atau di buku accounting syariah karangan karangan ibu sri nurhayati aku pake’ sumber belajar itu….
Salam sukses buat kita semua…
Wassalamu’allaikum….


Minggu, 08 Januari 2012

aktiva pajak tangguhan

jumpa lagi dengan saya Dwi kristanto pemilik blog kidsaw...
assalamu'allaikum...
apakabar saudaraku???
semoga kita selalu dalam keadaan baik untuk berburu ilmu...
saya disini akan sedikit berbagi ilmu tentang aktiva pajak tangguhan...
setelah saya membaca sebuah artikel yang diposting oleh AnneAhira.com saya mengetahui apa itu yang dikatakan aktiva pajak tangguhan...
perlakuan akuntansi pada perusahaan dan perpajakan menimbulkan perbedaan yang bisa berbentuk penambahan laba fiskal atau sebaliknya...
penambahan atau pengurangan laba berpengaruh pada besar pajak yang harus di bayar...
jumlah pajak yang terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang inilah yang disebut "AKTIVA PAJAK TANGGUHAN" (deffered tax asset)...
aturan mengenai akuntansi pajak tangguhan dituangkan dalam PSAK no.46 yang berlaku efektif mulai 1 januari 2001 yang sebelumnya akuntansi pajak penghasilan berorientasi pada income statement liability approach, sedangkan PSAK No.46 berorientasi pada balance sheet liability approach...
ada dua perbedaan, yaitu koreksi positif yang menyebabkan bertambahnya laba fiskal dan  menambah nilai PPh terutang, dan koreksi negatif yang menyebabkan pengurangan laba fiskal sehingga PPh terutang menurun...
koreksi positif menyebabkan perusahaan membayar pajak besar saat ini, tetapi kemudian dipulihkan dengan koreksi negatif di masa datang...
tetapi pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara akuntansi perusahaan dengan akuntansi pajak karena pada akhirnya jumlah pajak yang dibayarkan tetap sama...
semoga sedikit ilmu ini bisa bermanfaat bagi yang membaca...amien...