Selasa, 26 Juni 2012


Assalamu’allaikum wr.wb…
Apakabar brother and sister…
Jumpa lagi dengan aku untuk berbagi sedikit ilmu yang aku tahu…
Aku sekarang mau berbagi cerita tentang penelitian yang aku lakukan disalah satu lembaga koperasi di daerah malang yang berbasis syariah…
Lembaga yang aku teliti adalah KANINDO  (Koperasi Agro Niaga Indonesia) syariah …
KANINDO adalah Koperasi Agro Niaga Indonesia syariah yang berdomisili di kabupaten Malang Jawa Timur. KANINDO Syariah di rintis oleh pendirinya sejak bulan September pada tahun 1998 oleh beberapa aktivis, LSM dan tokoh masyarakat yang peduli dengan pemberdayaan masyarakat. Hadirnya KANINDO Syariah Jawa Timur adalah bagian dari sejarah panjang jihat umat islam dalam menegakkan ekonomi syari'ah di persada ini. Sebagai bagian dari jihat ekonomi umat islam yang timbul dari bawah (buttom up). Hadirnya KANINDO Syariah Jawa Timur merupakan hasil metamorphose dari sistem konvensional yang bertobat menuju system islam yang kaffah. Anggota KANINDO Syariah Jawa Timur dengan badan hukum provinsi tersebar di wilayah malang raya. Untuk menunjang pelayanan anggota dan calon anggota agar lebih optimal KANINDO Syariah Jawa Timur telah membuka 12 kantor cabang/layanan yang tersebar dikabupaten Malang 10 kantor, kota malang 1 kantor dan kota batu 1 kantor…
Ditopang oleh 12 ( dua belas ) kantor layanan yang meliputi : Dau, Pujon, Wajak, Wonosari, Wagir, Kepanjen, Singosari, Batu Slorok, Turen, Merjosari, Pakisaji, dan akan terus dikembangkan kantor layanan lain di tempat-tempat yang strategis. KANINDO menawarkan beberapa unit jasa….
Produk-produk yang dikelola terdiri dari :
·         Simpanan Wadi’ah
·         Simpanan Berjangka
·         Simpanan Pendidikan ( Sipintar )
·         Simpanan Qurban dan Idul Fitri ( Qori )
·         Simpanan Haji ( Arofah )
·         Simpanan Aqiqoh dan Walimah ( IQOMAH )
·         Simpanan Walisongo
·         Simpanan Rumah Sehat
Produk-produk Pembiayaan yang dikelola antara lain :
Ø  Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan pihak KANINDO sebagai penjual dan anggota selaku pembeli. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama…
Ø  Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dengan nisbah sesuai dengan kesepakatan…
Ø  Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang porsinya disesuaikan dengan porsi penyertaan modal…

Ø  Pembiayaan Qordul Hasan
Pembiayaan yang diberikan KANINDO dengan pertimbangan dan syarat-syarat khusus untuk kepentingan Da’wah, Darurat, Du’afa, dll…

Selain produk-produk tersebut Kanindo juga menawarkan produk unit perumahan. Penandatanganan PKO ( Perjanjian Kerjasama Operasi ) antara Koperasi Argo Niaga Indonesia ( KANINDO ) Syariah Jawa Timur dengan MEMPERA RI pada tanggal 11 Juli 2006 menandai dirintisnya usaha perumahan…

CONTOH PERHITUNGAN
A.   Murabahah

Misalkan seorang nasabah ingin memiliki sebuah motor. Ia dapat datang ke KANINDO dan memohon agar bank membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, KANINDO membelikan motor tersebut dan diberikan kepada nasabah. KANINDO mencari laba dari transaksi per Rp 1.000.000 sebesar Rp 20.000. Dan jangka waktu pelunasan maksimal 2 tahun dari tanggal akad…
B.    Mudharabah
Seorang petani yang memerlukan modal untuk menanam dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, dimana KANINDO bertindak selaku shahibul maal dan nasabah selaku mudharib. Caranya adalah dengan menghitung dulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh nasabah dari proyek yang bersangkutan. Akan tetapi pembiayaan yang diberikan oleh KANINDO sampai saat ini maksimal masih dalam jumlah Rp 50.000.000 dengan porsi bagi hasil sekitar 70% untuk nasabah 30% untuk KANINDO…
C.    Musyarakah
Papa Iqbal adalah seorang pengusaha yang akan melaksanakan suatu proyek. Usaha terssebut memerlukan modal sejumlah Rp100.000.000,00. Ternyata, setelah dihitung, Papa Iqbal hanya memiliki Rp50.000.000,00 atau 50% dari modal yang diperlukan. Papa Iqbal kemudian datang ke KANINDO untuk mengajukan pembiayaan dengan skema musyarakah. Dalam hal ini, kebutuhan terhadap modal sejumlah Rp100.000.000,00 dipenuhi 50% dari nasabah dan 50% dari bank. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati bank. Seandainya keuntungan dari proyek tersebut adalah Rp20.000.000,00 dan nisbah atau porsi bagi hasil yang disepakati adalah 50:50, pada akhir proyek Pak Usman harus mengembalikan dana sebesar Rp50.000.000,00 (dana pinjaman dari KANINDO) ditambah Rp10.000.000,00 (50% dari keuntungan untuk KANINDO).
Cukup sekian ilmu yang aku bisa bagikan….
Kurang lebihnya aku minta maaf…
Jumpa lagi di lain kesempatan…
Wassalamu’allaikum wr.wb…