Minggu, 08 Januari 2012

aktiva pajak tangguhan

jumpa lagi dengan saya Dwi kristanto pemilik blog kidsaw...
assalamu'allaikum...
apakabar saudaraku???
semoga kita selalu dalam keadaan baik untuk berburu ilmu...
saya disini akan sedikit berbagi ilmu tentang aktiva pajak tangguhan...
setelah saya membaca sebuah artikel yang diposting oleh AnneAhira.com saya mengetahui apa itu yang dikatakan aktiva pajak tangguhan...
perlakuan akuntansi pada perusahaan dan perpajakan menimbulkan perbedaan yang bisa berbentuk penambahan laba fiskal atau sebaliknya...
penambahan atau pengurangan laba berpengaruh pada besar pajak yang harus di bayar...
jumlah pajak yang terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang inilah yang disebut "AKTIVA PAJAK TANGGUHAN" (deffered tax asset)...
aturan mengenai akuntansi pajak tangguhan dituangkan dalam PSAK no.46 yang berlaku efektif mulai 1 januari 2001 yang sebelumnya akuntansi pajak penghasilan berorientasi pada income statement liability approach, sedangkan PSAK No.46 berorientasi pada balance sheet liability approach...
ada dua perbedaan, yaitu koreksi positif yang menyebabkan bertambahnya laba fiskal dan  menambah nilai PPh terutang, dan koreksi negatif yang menyebabkan pengurangan laba fiskal sehingga PPh terutang menurun...
koreksi positif menyebabkan perusahaan membayar pajak besar saat ini, tetapi kemudian dipulihkan dengan koreksi negatif di masa datang...
tetapi pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara akuntansi perusahaan dengan akuntansi pajak karena pada akhirnya jumlah pajak yang dibayarkan tetap sama...
semoga sedikit ilmu ini bisa bermanfaat bagi yang membaca...amien...