Assalamu’allaikum wr.wb…
Jumpa lagi dengan aku untuk berbagi sedikit ilmu yang aku tahu…
Aku sekarang mau berbagi cerita tentang penelitian yang aku
lakukan disalah satu lembaga koperasi di daerah malang yang berbasis syariah…
Lembaga yang aku teliti adalah KANINDO (Koperasi Agro Niaga Indonesia) syariah …
KANINDO adalah Koperasi Agro Niaga Indonesia syariah yang
berdomisili di kabupaten Malang Jawa Timur. KANINDO Syariah di rintis oleh
pendirinya sejak bulan September pada tahun 1998 oleh beberapa aktivis, LSM dan
tokoh masyarakat yang peduli dengan pemberdayaan masyarakat. Hadirnya KANINDO
Syariah Jawa Timur adalah bagian dari sejarah panjang jihat umat islam dalam
menegakkan ekonomi syari'ah di persada ini. Sebagai bagian dari jihat ekonomi
umat islam yang timbul dari bawah (buttom up). Hadirnya KANINDO Syariah Jawa
Timur merupakan hasil metamorphose dari sistem konvensional yang bertobat
menuju system islam yang kaffah. Anggota KANINDO Syariah Jawa Timur dengan badan
hukum provinsi tersebar di wilayah malang raya. Untuk menunjang pelayanan
anggota dan calon anggota agar lebih optimal KANINDO Syariah Jawa Timur telah
membuka 12 kantor cabang/layanan yang tersebar dikabupaten Malang 10 kantor,
kota malang 1 kantor dan kota batu 1 kantor…
Ditopang oleh 12 ( dua belas ) kantor layanan yang meliputi :
Dau, Pujon, Wajak, Wonosari, Wagir, Kepanjen, Singosari, Batu Slorok, Turen,
Merjosari, Pakisaji, dan akan terus dikembangkan kantor layanan lain di
tempat-tempat yang strategis. KANINDO menawarkan beberapa unit jasa….
Produk-produk
yang dikelola terdiri dari :
·
Simpanan Wadi’ah
·
Simpanan
Berjangka
·
Simpanan
Pendidikan ( Sipintar )
·
Simpanan Qurban
dan Idul Fitri ( Qori )
·
Simpanan Haji (
Arofah )
·
Simpanan Aqiqoh
dan Walimah ( IQOMAH )
·
Simpanan
Walisongo
·
Simpanan Rumah
Sehat
Produk-produk Pembiayaan yang dikelola antara lain :
Ø Pembiayaan
Murabahah
Pembiayaan dengan prinsip jual beli barang
pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan pihak KANINDO
sebagai penjual dan anggota selaku pembeli. Pembayaran dapat dilakukan secara
angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama…
Ø Pembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dengan
nisbah sesuai dengan kesepakatan…
Ø Pembiayaan
Musyarakah
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang
porsinya disesuaikan dengan porsi penyertaan modal…
Ø Pembiayaan
Qordul Hasan
Pembiayaan yang diberikan KANINDO dengan
pertimbangan dan syarat-syarat khusus untuk kepentingan Da’wah, Darurat,
Du’afa, dll…
Selain produk-produk tersebut Kanindo juga
menawarkan produk unit perumahan. Penandatanganan PKO ( Perjanjian Kerjasama
Operasi ) antara Koperasi Argo Niaga Indonesia ( KANINDO ) Syariah Jawa Timur
dengan MEMPERA RI pada tanggal 11 Juli 2006 menandai dirintisnya usaha
perumahan…
CONTOH PERHITUNGAN
A. Murabahah
Misalkan
seorang nasabah ingin memiliki sebuah motor. Ia dapat datang ke KANINDO dan
memohon agar bank membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat
diberikan, KANINDO membelikan motor tersebut dan diberikan kepada nasabah.
KANINDO mencari laba dari transaksi per Rp 1.000.000 sebesar Rp 20.000. Dan
jangka waktu pelunasan maksimal 2 tahun dari tanggal akad…
B. Mudharabah
Seorang
petani yang memerlukan modal untuk menanam dapat mengajukan permohonan untuk
pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, dimana KANINDO bertindak selaku shahibul
maal dan nasabah selaku mudharib. Caranya adalah dengan menghitung dulu
perkiraan pendapatan yang akan diperoleh nasabah dari proyek yang bersangkutan.
Akan tetapi pembiayaan yang diberikan oleh KANINDO sampai saat ini maksimal
masih dalam jumlah Rp 50.000.000 dengan porsi bagi hasil sekitar 70% untuk
nasabah 30% untuk KANINDO…
C. Musyarakah
Papa
Iqbal adalah seorang pengusaha yang akan melaksanakan suatu proyek. Usaha
terssebut memerlukan modal sejumlah Rp100.000.000,00. Ternyata, setelah
dihitung, Papa Iqbal hanya memiliki Rp50.000.000,00 atau 50% dari modal yang
diperlukan. Papa Iqbal kemudian datang ke KANINDO untuk mengajukan pembiayaan
dengan skema musyarakah. Dalam hal ini, kebutuhan terhadap modal sejumlah
Rp100.000.000,00 dipenuhi 50% dari nasabah dan 50% dari bank. Setelah proyek
selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
bank. Seandainya keuntungan dari proyek tersebut adalah Rp20.000.000,00 dan
nisbah atau porsi bagi hasil yang disepakati adalah 50:50, pada akhir proyek
Pak Usman harus mengembalikan dana sebesar Rp50.000.000,00 (dana pinjaman dari
KANINDO) ditambah Rp10.000.000,00 (50% dari keuntungan untuk KANINDO).
Kurang lebihnya aku minta maaf…
Jumpa lagi di lain kesempatan…
Wassalamu’allaikum wr.wb…