Selasa, 26 Juni 2012


Assalamu’allaikum wr.wb…
Apakabar brother and sister…
Jumpa lagi dengan aku untuk berbagi sedikit ilmu yang aku tahu…
Aku sekarang mau berbagi cerita tentang penelitian yang aku lakukan disalah satu lembaga koperasi di daerah malang yang berbasis syariah…
Lembaga yang aku teliti adalah KANINDO  (Koperasi Agro Niaga Indonesia) syariah …
KANINDO adalah Koperasi Agro Niaga Indonesia syariah yang berdomisili di kabupaten Malang Jawa Timur. KANINDO Syariah di rintis oleh pendirinya sejak bulan September pada tahun 1998 oleh beberapa aktivis, LSM dan tokoh masyarakat yang peduli dengan pemberdayaan masyarakat. Hadirnya KANINDO Syariah Jawa Timur adalah bagian dari sejarah panjang jihat umat islam dalam menegakkan ekonomi syari'ah di persada ini. Sebagai bagian dari jihat ekonomi umat islam yang timbul dari bawah (buttom up). Hadirnya KANINDO Syariah Jawa Timur merupakan hasil metamorphose dari sistem konvensional yang bertobat menuju system islam yang kaffah. Anggota KANINDO Syariah Jawa Timur dengan badan hukum provinsi tersebar di wilayah malang raya. Untuk menunjang pelayanan anggota dan calon anggota agar lebih optimal KANINDO Syariah Jawa Timur telah membuka 12 kantor cabang/layanan yang tersebar dikabupaten Malang 10 kantor, kota malang 1 kantor dan kota batu 1 kantor…
Ditopang oleh 12 ( dua belas ) kantor layanan yang meliputi : Dau, Pujon, Wajak, Wonosari, Wagir, Kepanjen, Singosari, Batu Slorok, Turen, Merjosari, Pakisaji, dan akan terus dikembangkan kantor layanan lain di tempat-tempat yang strategis. KANINDO menawarkan beberapa unit jasa….
Produk-produk yang dikelola terdiri dari :
·         Simpanan Wadi’ah
·         Simpanan Berjangka
·         Simpanan Pendidikan ( Sipintar )
·         Simpanan Qurban dan Idul Fitri ( Qori )
·         Simpanan Haji ( Arofah )
·         Simpanan Aqiqoh dan Walimah ( IQOMAH )
·         Simpanan Walisongo
·         Simpanan Rumah Sehat
Produk-produk Pembiayaan yang dikelola antara lain :
Ø  Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan pihak KANINDO sebagai penjual dan anggota selaku pembeli. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama…
Ø  Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dengan nisbah sesuai dengan kesepakatan…
Ø  Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang porsinya disesuaikan dengan porsi penyertaan modal…

Ø  Pembiayaan Qordul Hasan
Pembiayaan yang diberikan KANINDO dengan pertimbangan dan syarat-syarat khusus untuk kepentingan Da’wah, Darurat, Du’afa, dll…

Selain produk-produk tersebut Kanindo juga menawarkan produk unit perumahan. Penandatanganan PKO ( Perjanjian Kerjasama Operasi ) antara Koperasi Argo Niaga Indonesia ( KANINDO ) Syariah Jawa Timur dengan MEMPERA RI pada tanggal 11 Juli 2006 menandai dirintisnya usaha perumahan…

CONTOH PERHITUNGAN
A.   Murabahah

Misalkan seorang nasabah ingin memiliki sebuah motor. Ia dapat datang ke KANINDO dan memohon agar bank membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, KANINDO membelikan motor tersebut dan diberikan kepada nasabah. KANINDO mencari laba dari transaksi per Rp 1.000.000 sebesar Rp 20.000. Dan jangka waktu pelunasan maksimal 2 tahun dari tanggal akad…
B.    Mudharabah
Seorang petani yang memerlukan modal untuk menanam dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, dimana KANINDO bertindak selaku shahibul maal dan nasabah selaku mudharib. Caranya adalah dengan menghitung dulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh nasabah dari proyek yang bersangkutan. Akan tetapi pembiayaan yang diberikan oleh KANINDO sampai saat ini maksimal masih dalam jumlah Rp 50.000.000 dengan porsi bagi hasil sekitar 70% untuk nasabah 30% untuk KANINDO…
C.    Musyarakah
Papa Iqbal adalah seorang pengusaha yang akan melaksanakan suatu proyek. Usaha terssebut memerlukan modal sejumlah Rp100.000.000,00. Ternyata, setelah dihitung, Papa Iqbal hanya memiliki Rp50.000.000,00 atau 50% dari modal yang diperlukan. Papa Iqbal kemudian datang ke KANINDO untuk mengajukan pembiayaan dengan skema musyarakah. Dalam hal ini, kebutuhan terhadap modal sejumlah Rp100.000.000,00 dipenuhi 50% dari nasabah dan 50% dari bank. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati bank. Seandainya keuntungan dari proyek tersebut adalah Rp20.000.000,00 dan nisbah atau porsi bagi hasil yang disepakati adalah 50:50, pada akhir proyek Pak Usman harus mengembalikan dana sebesar Rp50.000.000,00 (dana pinjaman dari KANINDO) ditambah Rp10.000.000,00 (50% dari keuntungan untuk KANINDO).
Cukup sekian ilmu yang aku bisa bagikan….
Kurang lebihnya aku minta maaf…
Jumpa lagi di lain kesempatan…
Wassalamu’allaikum wr.wb…

Senin, 07 Mei 2012

perbedaan PSAK 101 sebelum revisi dengan PSAK 101 setelah revisi tentang penyajian laporan keuangan syariah


Assalamu’allaikum brother and sister…
Jumpa lagi dengan aku dwi kristanto…
Kali ini aku akan sedikit berbagi cerita tentang perbedaan PSAK 101 sebelum revisi dengan PSAK 101 (revisi 2011) yang telah disahkan tentang penyajian laporan keuangan syariah…
Sebenere aku buat blog ini untuk pengganti absen untuk kelas accounting syariah dari bu istutik dosen saya…
Sedikit cerita nie kawan, aku itu sebenere telat tahu tugas ini karena aku gak check pemberitahuan di edmodo (secure social learning network for teachers and students) yang di pake’ di kampus aku tercinta STIE Malangkuҫeҫwara Malang…
Yaw sekarang aku kembali lagi ke topic utama pembicaraan…
Jujur aku bingung ketika membaca materi yang di berikan bu istutik di edmodo dan aku merasa bingung untuk mengambil inti perbedaan PSAK 101 sebelum revisi dengan PSAK 101 (revisi 2011) yang telah disahkan tentang penyajian laporan keuangan syariah
Tapi setelah aku membaca materi secara hampir keseluruhan aku jadi agak paham dan dapat sedikit menyimpulkan apa inti perbedaan dari keduanya dan inilah hasilnya…
Perihal
PSAK 101
ED PSAK 101
(revisi 2011)
Definisi SAK
Tidak diatur

Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh DSAK dan DSAS IAI
Tujuan laporan keuangan
Tidak diatur

Tambahan informasi tentang kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik (transaksi ekuitas)
Pos luar biasa
Diperkenankan
Tidak diperkenankan
Laporan posisi keuangan komparatif akibat akibat penera-pan kebijakan akuntansi secara retrospektif, pe-nyajian kembali, dan reklasifikasi pos
Laporan posisi keuangan komparatif disajikan untuk akhir periode sajian

Laporan posisi keuangan komparatif disajikan untuk posisi awal periode sajian (selain akhir periode sajian)


Komponen laporan keuangan

 • Neraca
• Laporan laba rugi
• Laporan perubahan ekuitas
• Laporan arus kas
• Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
• Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
• Catatan atas laporan keuangan


• Laporan posisi keuangan
• Laporan laba rugi komprehensif
• Laporan perubahan ekuitas
• Laporan arus kas
• Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
• Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
• Catatan atas laporan keuangan
Laporan laba rugi komprehensif
Laporan laba rugi

• Laporan laba rugi
• Laporan laba rugi komprehensif
Pengungkapan permodalan

 Tidak di atur
Tujuan, kebijakan, dan proses mengelola per-modalan
Tidak diatur
 
Semoga sedikit ilmu yang aku tulis ini dapat bermanfaat…
Wassalamu’allaikum…
Salam sukses buat kita semua….
sampai jumpa kembali

Selasa, 24 April 2012

syariah accounting - kerangka dasar penyusunan laporan keuangan syariah


Assalamu’allaikum brother and  sister….
Jumpa lagi dengan aku dwi kristanto….
Saat ini aku akan sedikit berbagi ilmu tentang Accounting Syariah dengan focus pembahasan tentang kerangka dasar penyusunan Laporan Keuangan syariah…
Ngomong-ngomong masalah kerangka dasar penyusunan Laporan keuangan syariah sebenarnya sudah lengkap terdapat pada PSAK 101 tp gak ada masalahnya kan aku berbagi ilmu buat saudaraku insya’Allah lebih mudah dipelajari….hehehehhehe
PSAK 101 ini memang di buat untuk mengatur penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) untuk entitas syariah….
Kenapa harus diatur baik dalam penyajian dan pengungkapan?????
Yang pasti agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan entitas syariah periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain…
Entitas syariah yang dimaksud di PSAK 101 adalah entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai  kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya…
Selanjutnya pasti timbul pertanyaan lagi… Apa tujuan dari kerangka dasar?????
Tak lain lagi selain sebagai bahan acuan untuk:
a.    Penyusun standart akuntansi keuangan syariah
b.    Penyusun laporan keuangan
c.    Auditor
d.    Para pemakai laporan keuangan
 Sebenarnya tujuan dari laporan keuangan itu sendiri adalah suatu penyajian berstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah…
Tujuan umumnya adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, adan arus kas entitas syariah yang pastinya sangat bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan baik sebagai acuan pengambilan keputusan dan menunjukan pertanggungjawaban manajemen….
Dalam suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:
a.    Asset
b.    Kewajiban
c.    Dana syirkah temporer
d.    Ekuitas
e.    Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
f.    Arus kas
g.    Dana zakat
h.    Dana kebajikan
Siapa yang bertanggungjawab atas laporan keuangan?????
Yang pasti manajemen entitas syariah yang bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah….
Apa aja komponen laporan keuangan?
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
a.    Neraca
b.    Laporan laba rugi
c.    Laporan arus kas
d.    Laporan perubahan ekuitas
e.    Laporan sumber dan pengguna dana zakat
f.    Laporan sumber dan pengguna dana kebajikan
g.    Catatan atas laporan keuangan
Entitas syariah dianjurkan untuk menyajikan telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja keuangan, posisi keuangan entitas syariah, dan kondisi ketidakpastian…
Meliputi apa saja telaahan keuangan tersebut?????
a.    Faktor-faktor dan pengaruh-pengaruh yang menentukan kinerja keuangan, termasuk perubahan lingkungan dimana entitas syariah beroperasi, respon yang diambil dan hasilnya, dan kebijakan investasi untuk menjaga dan memperkuat kinerja keuangan, termasuk kebijakan devidennya….
b.    Sumber pendanaan entitas syariah dan target rasio kewajiban terhadap ekuitas…
c.    Sumber daya entitas syariah yang tidak dicatat dalam neraca sebagaimana diatur dalam PSAK….
Aku rasa cukup itu saja aku bisa berbagi ilmu dengan kalian saudaraku…
Semoga sedikit ilmu dari aku ini bisa bermanfaat…amieeeeennnn
Kalau ada yang kurang jelas silahkan comment di blog ini ataupun kalau mau baca sendiri silahkan baca di PSAK 101 tentang kerangka dasar peyusunan laporan keuangan syariah atau di buku accounting syariah karangan karangan ibu sri nurhayati aku pake’ sumber belajar itu….
Salam sukses buat kita semua…
Wassalamu’allaikum….


Minggu, 08 Januari 2012

aktiva pajak tangguhan

jumpa lagi dengan saya Dwi kristanto pemilik blog kidsaw...
assalamu'allaikum...
apakabar saudaraku???
semoga kita selalu dalam keadaan baik untuk berburu ilmu...
saya disini akan sedikit berbagi ilmu tentang aktiva pajak tangguhan...
setelah saya membaca sebuah artikel yang diposting oleh AnneAhira.com saya mengetahui apa itu yang dikatakan aktiva pajak tangguhan...
perlakuan akuntansi pada perusahaan dan perpajakan menimbulkan perbedaan yang bisa berbentuk penambahan laba fiskal atau sebaliknya...
penambahan atau pengurangan laba berpengaruh pada besar pajak yang harus di bayar...
jumlah pajak yang terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang inilah yang disebut "AKTIVA PAJAK TANGGUHAN" (deffered tax asset)...
aturan mengenai akuntansi pajak tangguhan dituangkan dalam PSAK no.46 yang berlaku efektif mulai 1 januari 2001 yang sebelumnya akuntansi pajak penghasilan berorientasi pada income statement liability approach, sedangkan PSAK No.46 berorientasi pada balance sheet liability approach...
ada dua perbedaan, yaitu koreksi positif yang menyebabkan bertambahnya laba fiskal dan  menambah nilai PPh terutang, dan koreksi negatif yang menyebabkan pengurangan laba fiskal sehingga PPh terutang menurun...
koreksi positif menyebabkan perusahaan membayar pajak besar saat ini, tetapi kemudian dipulihkan dengan koreksi negatif di masa datang...
tetapi pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara akuntansi perusahaan dengan akuntansi pajak karena pada akhirnya jumlah pajak yang dibayarkan tetap sama...
semoga sedikit ilmu ini bisa bermanfaat bagi yang membaca...amien...